Suatu siang seorang pemuda menerobos masuk kedalam Istana Presiden dan meneriaki Presiden dengan sebutan KEBO!! berkali-kali, dan akhirnya dia ditangkap oleh pasukan pengawal presiden yang sedang bertugas.
Setelah lama ditahan iapun diadili dan dijatuhi hukuman. Hakim yang memimpin berkata:
“Berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana yang berlaku, anda dijatuhi hukuman selama 26 tahun, dengan perincian sebagai berikut: 1 tahun karena menghina presiden dan 25 tahun karena membuka RAHASIA NEGARA!”.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar